KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Tipikor

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, pelimpahan berkas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah.
"Sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Tipikor," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Jumat (7/3/2025).
Setyo mengatakan surat tersebut telah diterima pihak pengadilan Tipikor. Dengan demikian, perkara anak buah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, itu sudah siap disidangkan.
“Sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," tuturnya.
Ia membantah tudingan bahwa pelimpahan berkas perkara Hasto dilakukan terburu-buru. Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau masalah cepat, mungkin orang bilang ada yang dikejar atau ada yang ditunggu. Enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," kata dia.
Dirinya juga mengingatkan bahwa penyidik masih memiliki tanggung jawab terhadap satu tersangka lainnya, yakni advokat PDIP, Donny Istiqomah.
“Ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya. Tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semua lancar," tandasnya.
Tim Hukum Hasto Protes Pelimpahan Berkas
Sebelumnya, tim hukum Hasto memprotes langkah cepat KPK yang ingin melimpahkan berkas perkara kliennya ke JPU. Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, KPK bertindak sewenang-wenang.
"Kami tadi siang mendapatkan WhatsApp dari bagian informasi KPK bahwa besok akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Gedung Merah Putih, Rabu (5/3/2025).
"Karena mendapatkan informasi tersebut, kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK," imbuhnya.
Ronny mengatakan KPK tidak menghormati hak Hasto yang telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk diperiksa di tahap penyidikan.
"Kemarin kami sudah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa tersangka berhak menghadirkan saksi a de charge. Menurutnya, informasi pelimpahan berkas tersebut membuat tim kuasa hukum marah.
"Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri," katanya.
Ia juga menilai KPK tidak menghormati prinsip penegakan hukum yang berkeadilan serta hak asasi manusia.
Ronny mengaku sudah mencurigai bahwa berkas perkara Hasto bakal dipercepat untuk menghindari praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa mereka ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," tandasnya.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu