BP3MI Klarifikasi Kasus Ribut Uripah, Pekerja Migran yang Menghilang Selama 19 Tahun

BeritaNasional.com - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah memberikan klarifikasi terkait kasus pekerja migran Indonesia, Ribut Uripah, yang ditemukan di hutan Malaysia setelah menghilang selama 19 tahun.
Ribut Uripah berangkat ke Malaysia pada tahun 2006 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Sejak keberangkatannya, Ribut Uripah tidak pernah memberikan kabar kepada keluarganya di Indonesia,” kata BP3MI Jawa Tengah dalam laporan resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu (8/3/2025).
Mengenai legalitas keberangkatan Ribut Uripah, BP3MI Jawa Tengah mengungkapkan bahwa mereka tidak menemukan data terkait dirinya dalam sistem pelayanan administrasi penempatan pekerja migran Indonesia (SISKOP2MI).
“Data Ribut Uripah tidak ditemukan dalam sistem SISKOP2MI milik KP2MI. Oleh karena itu, kami menduga ia berangkat secara nonprosedural,” jelas BP3MI Jawa Tengah.
Saat ini, Ribut Uripah sudah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendalaman lebih lanjut.
BP3MI Jawa Tengah juga melaporkan bahwa setelah dievakuasi, kondisi Ribut Uripah dalam keadaan sehat dan mampu menjawab pertanyaan dengan baik saat diwawancarai.
Selanjutnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenP2MI) akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memfasilitasi kepulangan Ribut Uripah.
Proses administrasi untuk memulangkan Ribut Uripah ke Indonesia akan segera dimulai, meskipun BP3MI Jawa Tengah belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan.
“Setelah dievakuasi ke KBRI Malaysia, Ribut Uripah akan menjalani proses administrasi dan pemulangan yang diperkirakan memakan waktu,” tambah BP3MI Jawa Tengah.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu