Jasad Ibu dan Anak di Jakbar Sudah Tewas 4 Hari Dalam Toren

BeritaNasional.com - Polisi memperkirakan jasad ibu berinisial TSL (59) dan putrinya, ES (35), sudah tewas empat hari sebelum akhirnya ditemukan dalam toren air di rumah mereka, kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Kami perkirakan bisa dieksekusi itu tiga sampai empat hari sebelum kami temukan. Masih diduga ya, kami belum tahu tanggalnya, tapi tiga atau empat hari sebelum kami temukan jenazah," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung pada Minggu (9/3/2025).
Saat ditemukan, jasad keduanya sudah mengeluarkan bau busuk. Apalagi kondisi jasad terendam air hingga baunya makin menyengat.
Belum lagi, kondisi toren kotor karena diduga jarang digunakan.
"Makanya bau, kan kena air dan sebagainya pasti busuk kan," katanya.
Selain itu, TSL (59) dan ES (35) sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 2 Maret 2025.
"Hilang itu sekitar tanggal 2, tapi laporan ke polsek sekitar tanggal 4 atau 5 ke Polsek Tambora. Makanya, habis dari Polsek Tambora, minta backup Polres baru kita lakukan pencarian, ya itulah dapat," ujar Arfan.
Perlu diketahui, warga Tambora, Jakarta Barat sempat digemparkan atas penemuan jasad seorang ibu berinisial TSL (59) dan putrinya, ES (35), di dalam toren air di rumah mereka.
Polisi menduga keduanya merupakan korban pembunuhan. Penemuan ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat oleh anak kedua TSL. Dia tidak menemukan ibu dan kakaknya sejak beberapa waktu terakhir.
Menurut keterangan tetangga korban bernama Surya, TSL sempat terlibat cekcok dengan putranya yang lain, R. Perdebatan itu dipicu oleh rencana pernikahan R yang ditentang oleh sang ibu. Alasannya, kakak R, yaitu ES, belum menikah.
“Kakaknya usianya 35 tahun, adiknya mau nikah, sempat ada cekcok,” ujar saksi tetangga tersebut.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu