Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Akhir Maret 2025

BeritaNasional.com - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) madrasah periode Januari-Februari 2025 dijadwalkan pada akhir Maret 2025.
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tengah melakukan proses akselerasi agar pencairan TPG bisa terlaksana pada akhir Maret 2025.
"Kita tengah lakukan proses pencairan TPG periode Januari - Februari 2025 bagi guru madrasah. Kami targetkan bisa cair pada akhir Maret 2025," terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar di Jakarta beberapa waktu lalu yang dikutip dari laman resmi Kemenag.
Pihaknya sudah meminta seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id dengan menggunakan akun SIMPATIKA.
"Proses ini kami minta bisa dimulai sejak hari ini, 4 Maret 2025," sebut Thobib.
Untuk menjamin kelancaran pencairan TPG, Thobib juga minta para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk memperhatikan tiga hal.
Pertama, melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru;
Kedua, batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025. Sehingga, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari-Februari akan di-generate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025;
Ketiga, seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 Maret 2025.
"Kita terus berupaya. Semoga TPG guru madrasah bisa cair sesuai target," tandasnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu