Rabu, 12 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Dipastikan Tidak Terlibat, Kalapas Ikut Pimpin Operasi Pengungkapan Bandar Narkoba Catur Adi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Maret 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa memastikan Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba Direktur klub sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi.

Sebab, dijelaskan Mukti bahwa pengungkapan kasus ini berhasil berkat peran dari Kalapas yang membantu dalam operasi dengan mengungkap jaringan pengedar narkoba oleh Catur di Lapasnya.

“Kalapas yang memimpin operasi atas kerja sama dengan Direktorat 4 dan Kapolda Kaltim. Yang memimpin operasi Kalapas,” kata Mukti dikutip Selasa (11/3/2025).

“Jangan salah, jangan dipelintir. Kita dibantu oleh Kalapas. Jangan diputar kita yang ini, enggak. Kita dibantu oleh Kalapas untuk merazia. Karena infonya ada narkotik bandar sabu masuk ke sana, punya C,” tambahnya.

Meski begitu, Mukti tak menampik apabila ada keterlibatan oknum lain dalam membantu bisnis haram dari Catur Adi. Karena, dalam menyelundupkan narkoba ke lapas bisa memakai banyak modus 

“Belum, belum pasti ya (ada keterlibatan sipir). Siapa tahu disisipkan di mana makanan oleh orang tua atau siapa kan bisa juga. Oknum ini bukan petugas. Dalam Arti peran yang kita cari sekarang ini siapa yang megang barang. Itu lagi didalami oleh Kapolda Kaltim,” tuturnya.

Awal Mula Terkuak

Sebelumnya, kasus ini terkuak ketika penyidik mendapatkan informasi awal peredaran tiga kilogram narkotika jenis sabu di Lapas Kelas 2A Balikpapan. Setelah dirazia, didapati barang bukti sabu sisa sekitar 69 gram pada Kamis (27/2/2025).

"Semulanya infonya ada tiga kilo terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan," ujarnya.

Barang haram ini didapat dari tangan sembilan tersangka, yakni E, S, J, S, A, A, B, B, dan F. Pelaku S, J, S, A, A, B, B dan F adalah penjual di dalam Lapas Kelas 2A Balikpapan. Sementara E sebagai bendahara yang mengatur uang penjualan sabu di dalam lapas. 

Di mana E nantinya akan mentransfer uang hasil penjualan narkotika ke pelaku berinisial D. Uang ini lalu dialihkan ke pelaku berinisial K dan R yang rekeningnya dikuasai oleh Catur Adi.

"Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C (Catur Adi) sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas Kelas 2A Balikpapan," jelasnya.

"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku, yang tadi saya bilang tadi kan ada ngotot tadi, Direktur Persiba, ya itu. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim (Kalimantan Timur)," imbuhnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: