10 Ribu Liter MinyaKita yang Disunat Disita, Polri: Lokasinya di Cilodong Depok

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri menyita 10.560 liter produk MinyaKita tidak sesuai takaran kemasan. Minyak itu disita dari hasil penggeledahan perusahaan pengemasan yang dikelola tersangka AWI di Cilodong Depok Jawa Barat.
Tersangka AWI merupakan kepala cabang yang ditunjuk mengelola PT MSI dan PT ARN. Dia ditugasi untuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, satu di antaranya MinyaKita.
“Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT.ARN. Kemudian Tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyakita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, didapati minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi 820- 920 mililiter minyak. Tidak sesuainya takaran minyak tersebut disunat oleh AWI secara sadar untuk meraup keuntungan.
“Tinggal nanti dihitung satu liter dikurangi sekian sisanya sekian kalikan harga HET nya. Nanti, kasarnya itu. Tapi yang pasti auditor yang melakukan perhitungan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, Helfi yang juga Kepala Satgas Pangan Polri telah menyita total 450 dus MinyaKita untuk kemasan pouch bag siap edar. Kemudian 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," tuturnya.
Atas perbuatannya AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
“Jadi jika masih ada yang beredar, mereka resiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum. Tapi, harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” tuturnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu