Rabu, 12 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit Aktif dalam Revisi UU TNI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 11 Maret 2025 | 16:03 WIB
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (Beritanasional/Bachtiar)
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, ada penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.

Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI. 

Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.

"Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kalau ada TNI yang akan ditempatkan di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.

"Sedangkan untuk revisinya ini presiden republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," ujarnya.

"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," paparnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: