Revisi UU TNI, Menhan Tegaskan Presiden Tetap Pegang Kendali Tentara

BeritaNasional.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan presiden tetap memegang komando TNI. Dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 akan dipertegas kedudukan TNI.
"Yang menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya ini bukan masalah baru, tapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI," ujar Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Kedudukan TNI akan menjadi salah satu yang dipertegas dalam revisi undang-undang. TNI tetap di bawah ke presiden dalam posisi operasional. Tetapi TNI juga di bawah Kementerian Pertahanan terkait kebijakan organisasi, strategi dan dukungan administrasi dan anggaran.
"TNI itu secara operasional kedudukan di bawah presiden, tetapi dalam hal kebijakan organisasi, strategi dukungan administrasi serta anggaran itu di dalam Kementerian pertahanan. Tapi kendali tentara nasional itu ada di bawah presiden," jelas Sjafrie.
Karena itu, tidak ada perubahan kedudukan operasional TNI dalam revisi UU TNI.
Selain masalah kedudukan, revisi UU TNI akan juga memperpanjang masa jabatan prajurit TNI.
"Yang kedua adalah rencana perpanjangan masa dinas aktif, dari prajurit aktif, dari tamtama sampai perwira tinggi," ujar Sjafrie.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu