DPR Nilai Tak Perlu Panja Kasus Pertamina

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai tidak perlu ada pembentukan panitia kerja atau Panja untuk menyelidiki masalah yang tengah dihadapi PT Pertamina. Ia mendorong agar semua pihak percaya dengan penegakan hukum yang tengah berjalan.
"Kita harus memberikan kepercayaan penuh kepada penegak hukum yang telah melakukan tugasnya sebaik mungkin. Saat ini, di era Pak Prabowo, kita melihat bahwa penegakan hukum sangat luar biasa dan sedang dilakukan secara optimal,” ujar Kawendra dikutip dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).
Kawendra menekankan, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan menyeluruh. Ia menyatakan, hal tersebut perlu menjadi landasan yang harus dipegang teguh untuk keberlangsungan masa depan bangsa.
"Pak Prabowo berkomitmen untuk memberantas korupsi sebaik-baiknya, setegak-tegaknya. Salah satu tugas utama yang harus dilakukan adalah membersihkan dari dalam serta memberikan catatan-catatan yang memang perlu dirapikan ke depan," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa Indonesia membutuhkan tiga hal utama untuk bangkit dan mencapai cita-cita kemerdekaan. Seperti yang pernah disampaikan Prabowo.
"Pertama, pemerintahan yang bersih dan konsekuen. Kedua, strategi yang benar. Ketiga, manajemen yang baik. Artinya, kondisi Pertamina saat ini penuh tantangan, tetapi ini bisa menjadi peluang bagi Pertamina untuk naik kelas. Kami sangat optimis bahwa di dalam tubuh Pertamina masih banyak orang-orang yang memiliki semangat merah-putih," katanya.
Kawendra juga mendorong Pertamina agar menetap teknologi tinggi untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dalam sistem.
"Kalau perlu gunakan kecerdasan buatan (AI) agar setiap potensi fraud (kecurangan) dapat terdeteksi sejak dini. Dengan teknologi yang tepat, stok yang kurang atau kejanggalan dalam sistem bisa langsung terlihat, sehingga mitigasi dapat dilakukan lebih cepat dan efektif," sambungnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu