Rabu, 12 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kemendag Persilahkan Konsumen Tuntut Hak Pengembalian, Dampak MinyaKita Disunat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 12 Maret 2025 | 13:31 WIB
MinyaKita yang disita Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
MinyaKita yang disita Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) memersilahkan masyarakat selaku konsumen untuk meminta pengembalian produk atau uang kembali atas ketidaksesuaian takaran MinyaKita.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang yang menyebutkan hal ini sudah diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya," kata Moga dikutip Rabu (12/3/2025).

Moga mengatakan setiap konsumen yang merasa dirugikan berhak meminta pengembalian barang atau uang. Namun, pengembalian jika tak diindahkan penjual, konsumen dapat menempuh gugatan di pengadilan.

"Jadi konsumen itu berhak meminta atau mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang. Kalau memang dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum," bebernya.

Di sisi lain, Moga memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan praktik curang sesuai ketentuan Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Pasal 25 itu sudah jelas, bahwa terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku usaha harus menarik dari peredaran. Salah satunya seperti itu," tuturnya.

 

Pengungkapan Kasus

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 10.560 liter produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran kemasan. Minyak itu disita dari hasil penggeledahan perusahaan pengemasan yang dikelola tersangka AWI di Cilodong Depok Jawa Barat.

Tersangka AWI merupakan kepala cabang yang ditunjuk mengelola PT MSI dan PT ARN. Dia ditugasi untuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, satu di antaranya MinyaKita.

“Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT.ARN. Kemudian Tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti berupa minyakita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf pada Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, didapati kalau minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml akan tetapi hanya diisi 820 ml hingga 920 ml minyak. Tidak sesuainya takaran disunat oleh AWI secara sadar untuk meraup keuntungan. 

“Tinggal nanti dihitung satu liter dikurangi sekian sisanya sekian kalikan harga HET nya. Nanti, kasarnya itu. Tapi yang pasti auditor yang melakukan perhitungan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, Helfi yang juga Kepala Satgas Pangan Polri telah menyita total 450 dus MinyaKita untuk kemasan pouch bag siap edar. Kemudian 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. 

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," tuturnya. 

Atas perbuatannya AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian. 

Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

“Jadi jika masih ada yang beredar, mereka resiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum. Tapi, harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: