Revisi UU TNI, Komisi I DPR Sebut Masa Jabatan Panglima Terserah Presiden

BeritaNasional.com - Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah, pengaturan masa usia pensiun jenderal bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden. Hal ini bisa berimplikasi kepada masa jabatan panglima TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan diskresi tersebut membuat presiden boleh memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk panglima.
"Ya, diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya enggak usah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Biasanya masa jabatan panglima TNI dibatasi sampai usia pensiun. Dengan adanya aturan baru ini, presiden bisa memutuskan sampai kapan masa jabatan panglima. Termasuk masa jabatan panglima itu bisa diatur mengikuti periode pemerintahan presiden.
"Ya, tentunya, karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan chemistry yang pas antara presiden dengan panglima, akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia," ujar Dave.
"Nah, sekarang dengan dibuat ini, presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," jelasnya.
Meski begitu, Komisi I juga ingin ada batasan sampai berapa lama perpanjangan masa dinas tersebut.
Dave mengatakan perpanjangan tersebut bisa dilakukan setiap tahun, atau bisa juga saat sedang menjabat. Sepenuhnya diatur oleh kebijakan presiden.
"Biasanya sih setiap tahun, tapi tergantung presiden juga, bisa juga di tengah jalan, atau bisa cukup enam bulan. Tergantung presiden namannya diskresi, diskresi kan tergantung penilaian presiden pribadi," jelas Dave.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu