Rabu, 12 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kejagung Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus Korupsi BBM Pertamina Besok

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 12 Maret 2025 | 18:57 WIB
Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (BeritaNasional/Panji).
Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya telah menjadwalkan memanggil eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi pada Kamis (13/3/2025).

Ahok bakal diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina-KKKS 2018-2023. Jadwal pemanggilan sekitar 10.00 WIB di gedung Kejagung.

"Rencananya begitu (Ahok diperiksa), sesuai jadwal Kamis pada pukul 10.00 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan saat dihubungi pada Rabu (12/3/2024).

Kendati demikian, Harli mengaku belum mengetahui sosok lain yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pertamina tersebut.

"(Saksi lain) belum monitor," tandasnya.

Pemeriksaan terhadap Ahok sempat disinggung Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar bahwa siapa pun akan diperiksa sebagai saksi apabila dibutuhkan oleh penyidik.

Hal itu mengingat posisi Ahok sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina l bakal diperiksa karena periode kasus yang sama dengan saat menjabat.

“Jadi, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti yang lain. Pasti kami panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun,” kata Qohar saat ditanya awak media saat jumpa pers pada Rabu (26/2/2025).

Total saat ini telah ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.

Kemudian, tersangka sebelumnya, Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina International.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Sementara itu, duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak RON 90 atau sejenis pertalite, tetapi diolah sedemikian rupa menjadi RON 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal, saat itu, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp 193,7 triliun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: