Batas Pensiun Diperpanjang dalam Revisi UU TNI, Regenerasi Kepemimpinan Jadi Perhitungan

BeritaNasional.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan relevansi penambahan batas usia pensiun prajurit TNI dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut Agus, penambahan batas usia pensiun bertujuan untuk mempertahankan kesiapan tempur serta mendukung regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
"Relevansi penambahan batas usia pensiun TNI adalah untuk tetap mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan. Kami menilai bahwa kesejahteraan karier prajurit serta pengembangan karier harus berjalan seimbang, antara kepastian jenjang karier bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/3/2025).
Penambahan batas usia pensiun ini juga didorong oleh meningkatnya usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia.
Agus menambahkan, transisi bagi prajurit purnawirawan juga membuka peluang bagi mereka untuk berkarier sebagai ASN sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Terkait dengan transisi prajurit purnawirawan, Undang-Undang ASN memungkinkan mereka untuk berkarier sebagai ASN sesuai dengan keahlian masing-masing," kata Agus.
"Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menghadapi berbagai tantangan saat ini dan di masa mendatang," jelasnya.
Agus menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya terhadap APBN 2025-2030.
"Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya pada APBN 2025-2030," pungkasnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu