Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Tersangka hingga Terancam Dipecat Buntut Kasus Pencabulan

BeritaNasional.com - Mantan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap korban anak di bawah umur.
Pengumuman tersangka ini sempat disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto bersamaan dengan penanganan etik terhadap AKBP Fajar.
“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, terkait dengan pelanggaran etik, Agus menyampaikan bahwa AKBP Fajar turut dijerat dengan pelanggaran berlapis dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Yang awalnya kita tes urine hasilnya positif dan ini lah dasar mempatsus anggota tersebut. Dan, setelah gelar perkara ini adalah kategori berat dengan pasal berlapis ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” paparnya.
Sementara itu, sidang etik untuk AKBP Fajar yang telah dimutasi ke sebagai Pamen Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan akan digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Senin (17/3/2025).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal diproses etik dan pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik. Hari ini mungkin akan dirilis secepatnya," kata Listyo di Jakarta pada Kamis (13/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah AKBP Fajar dapat ditangkap. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam aksi pencabulan anak di bawah umur dan dugaan penyalahgunaan narkoba.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu