Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Pemerintah-Ormas Kaji Integrasi Pajak, Zakat, dan Wakaf demi Sejahterakan Masyarakat

Oleh: Tarmizi Hamdi
Jumat, 14 Maret 2025 | 04:30 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur. (Foto/Kemenag)
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai organisasi Islam mengkaji integrasi antara pajak, zakat, dan wakaf.

Topik ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kolaborasi Pajak, Zakat, dan Wakaf di Kantor Pusat DJP, Jakarta. 

Diskusi ini bertujuan memperkuat koordinasi kebijakan guna mengoptimalkan peran ketiga instrumen tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya percepatan kebijakan yang memungkinkan zakat secara langsung mengurangi kewajiban pajak, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.

“Jika kita melihat praktik di Malaysia, zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan umat,” ujar Waryono di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, diskusi ini juga menyoroti tantangan dalam implementasi kebijakan, termasuk perlunya penyesuaian regulasi agar lebih mendukung integrasi zakat dan pajak. 

“Meskipun zakat bukan kewajiban negara, Kementerian Agama akan terus mendorong peran zakat sebagai instrumen ekonomi yang memberikan dampak luas bagi pembangunan,” tambah Waryono.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, turut menggarisbawahi berbagai opsi dalam mengoptimalkan dana sosial Islam, salah satunya melalui pemanfaatan bank tanah yang terintegrasi dengan tanah wakaf. 

“Banyak aset yang belum produktif bisa dioptimalkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat. Semangat gerakan wakaf ini sejalan dengan perilaku Rasulullah dan para sahabat yang menjadikan wakaf sebagai instrumen utama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu menekankan pentingnya mendorong pengembangan pasar keuangan sosial Islam, termasuk melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

“Instrumen seperti CWLS memiliki peluang besar untuk dikembangkan lebih luas. Jika didorong dengan strategi yang tepat, ini bisa menjadi sumber pendanaan berkelanjutan yang tidak hanya mendukung program pembangunan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Anggito.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, kegiatan tersebut juga menjadi ajang soft launching Gerakan Wakaf Produktif MUI. 

Gerakan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan dana wakaf untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur publik dan kesejahteraan sosial.

Sebagai tindak lanjut, para pemangku kepentingan berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai integrasi pajak, zakat, dan wakaf. 

Harapannya, langkah ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: