Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

DPR Minta 436 Perusahaan Pemilik Kebun di Kawasan Hutan Ditindak Tegas

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 14 Maret 2025 | 15:29 WIB
Anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal. (Foto/istimewa).
Anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Komisi IV DPR mendukung langkah penindakan terhadap 436 perusahaan sawit dan tambang yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan.  

Anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal mengatakan, penindakan ini mutlak diperlukan mengingat perusahaan-perusahaan sawit tersebut telah mengantongi banyak keuntungan lantaran beroperasi di luar izin yang ditentukan. 

Merujuk data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan setidaknya terdapat 3,37 juta hektare lahan hutan yang berubah status menjadi lahan kebun dan tambang ilegal. 

"Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini," ujar Robert, Jumat (14/3/2025).

Sebagaimana diketahui, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah Tebangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses Atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Surat keputusan menteri tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan menteri tersebut ditandatangani langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, 6 Februari 2025 lalu.

Robert meminta Kementerian Kehutanan tidak ragu menindak tegas setiap prilaku menyimpang dari pelaku usaha sawit. 

Terlebih akibat kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan yang mereka lakukan, telah menyebabkan ratusan ribu hektar lahan hutan mengalami rusak berat dan alih fungsi. 

"Mereka ini merupakan pengusaha-pengusaha yang masuk dalam 100 orang kaya di Indonesia. Saatnya mereka membantu Pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara. Toh mereka sudah menikmati puluhan tahun," tegasnya.

Mantan Bendahara Umum DPP Golkar ini menyatakan prihatin dengan banyaknya pelaku usaha yang dilaporkan memiliki kebun sawit tanpa izin di dalam hutan ini. Apalagi perilaku menyimpang ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. 

Baginya, ini menunjukkan rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk berinvestasi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami Komisi IV mendukung Pemerintah mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau bayar denda, lahannya dikembalikan negara. Apalagi ini sudah terang-terangan dan banyak dilakukan di luar areaal hak mereka," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Robert juga meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditindak. Dia menyerukan agar izin usaha tambang tersebut dicabut karena jelas berpotensi mengancam ekosistem laut.

"Pertambangan di pulau-pulau kecil ini sudah sangat meresahkan apalagi setelah ada revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara," ungkapnya. 

Robert menuturkan, cukup banyak pulau-pulau kecil yang berubah jadi lokasi tambang. Contohnya, Pulau Pakal, Pulau Bunyu, Pulau Gee, Pulau Wawonii, Pulau Sangihe, Pulau Gag, dan sebagian pulau di Raja Ampat. 

Untuk itu, dia mewanti Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan penggunaan kawasan hutan (pinjam pakai kawasan hutan ) untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil.

“Ini banyak tejadi dari Aceh sampai Papua dan itu merata. Seperti di Papua oleh PT Gag Nikel, itu karena keterlanjuran dan itu ratusan hectare. Kami minta itu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Menurutnya, izin operasi tambang ini harus dihentikan agar kerusakan ekosistem laut tidak sampai meluas. 

“Selain merusak ekosistem, juga mengganggu pariwisata. Seperti Raja Ampat yang merupakan ikon wisata dunia dan merupakan habitat laut terbaik dunia karena koral terbaik dunia itu, 75 persennya ada di Raja Ampat. Ini harus dipertahankan kelestariannya," tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: