Jumat, 14 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Soroti Dakwaan KPK yang Dinilai Memutarbalikkan Fakta

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 14 Maret 2025 | 20:05 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (14/3/2025). (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (14/3/2025). (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah-olah membuat kliennya terlibat dalam kasus suap senilai Rp 400 juta.

Febri mengatakan hal tersebut merupakan perbedaan signifikan dalam dakwaan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Saiful Bahri sebelumnya. “Sedemikian rupa sehingga seolah-olah Rp 400 juta itu berasal dari Pak Hasto,” ujar Febri di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Eks juru bicara KPK itu mengatakan perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait apakah perubahan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menjerat Hasto.

“Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama, membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang?” tuturnya.

Selain itu, Febri juga menyoroti tuduhan bahwa Hasto memerintahkan Nurhasan menghubungi eks Caleg PDIP Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya.

Menurutnya, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut, sehingga dirinya menuding KPK memutarbalikkan fakta yang ada.

“Fakta ini sangat bertolak belakang. Karena itulah ini yang menjadi catatan kami juga,” kata Febri.

“Apa sebenarnya maksud di balik dakwaan itu sehingga sedemikian rupa memutarbalikkan fakta hukum yang sudah muncul di proses persidangan?” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku pada 2020 silam. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terdeteksi oleh lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap.

Selain itu, jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dugaan suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: