Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Staf Sekjen PDIP Hasto Gugat KPK ke PN Jaksel Soal Penyitaan Barang Bukti

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 14 Maret 2025 | 22:19 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut terkait penyitaan handphone dan buku catatan yang disita oleh lembaga antirasuah saat pemeriksaan Hasto di Gedung Merah Putih.

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. Menurutnya, PN Jaksel telah menunjuk Hakim Tunggal Samuel Ginting untuk memimpin proses persidangan.

“Sidang perdananya akan dilaksanakan pada Senin, 24 Maret 2025,” kata Djuyamto, dikonfirmasi oleh Beritanasional.com pada Jumat (14/3/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, mengatakan pihaknya sudah melayangkan gugatan tersebut pada Jumat (7/3/2025).

Dia juga mengonfirmasi soal sidang perdana yang akan dilaksanakan sekitar dua pekan ke depan. Ia mengatakan bahwa praperadilan ini terkait dengan tidak sahnya penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

“Dengan ini, kami telah mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon di PN Jaksel,” ujar Army.

Army mengatakan praperadilan ini bertujuan untuk memberitahu publik tentang tindakan tidak profesional dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh KPK.

“Kami berharap termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik, tanpa ada upaya untuk menunda-nunda pelaksanaan sidangnya nanti,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: