Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Dalam KUHAP Baru, Hakim Bakal Miliki 2 Putusan Baru dan Penambahan Penegak Hukum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 16 Maret 2025 | 21:30 WIB
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej. (Foto/Kemenkum).
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej. (Foto/Kemenkum).

BeritaNasional.com - Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan memberi dampak yang signifikan terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada KUHAP yang baru nanti, jenis putusan pengadilan dan penegak hukum di Indonesia akan bertambah. 

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej pertama terkait tambahan dua jenis putusan pemaafan dan putusan berupa tindakan yang bakal diatur dalam KUHAP baru.

Sebab dalam KUHAP sebelumnya hanya dikenal tiga kemungkinan, yakni penjatuhan pidana, bebas, dan lepas dari tuntutan hukum. Maka penambahan ini diperlukan, karena pada KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, tidak hanya mengenal sanksi pidana. 

“Karena sanksi di KUHP tidak hanya sanksi pidana semata, akan tetapi ada sanksi berupa tindakan, dan ini yang harus diatur dalam KUHAP,” ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy dalam keteranganya, Minggu(16/3/2025).

Selain itu, lanjut Eddy, perubahan paradigma lain dalam KUHAP adalah penambahan penegak hukum berupa pembimbing kemasyarakatan.

“Sebelumnya kita mengenal catur wangsa penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Di KUHP baru dan tren internasional, ada penegak hukum lain yaitu pembimbing kemasyarakatan,” ucap Eddy.

Eddy menerangkan penambahan penegak hukum ini dilakukan karena KUHP yang baru akan melaksanakan putusan pengadilan terkait penjatuhan pidana yang bukan pidana penjara, yang akan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

“Tidak mungkin melaksanakan pidana kerja sosial dan pengawasan kepada kepolisian dan kejaksaan, itu tidak mungkin, pasti akan kepada pembimbing kemasyarakatan. Sehingga kita mengenal konsep panca wangsa penegak hukum,” ujarnya.

Adapun penjelasan ini disampaikan Eddy ketika hadir sebagai pembicara utama pada kegiatan Seminar Nasional RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana, yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga.

Turut hadir mendampingi Wamenkum pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim), Haris Sukamto, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Titik Setiawati.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: