Korlantas Polri Luruskan Soal Heboh Polisi Bisa Sita Kendaraan Saat Tilang,

BeritaNasional.com - Belum lama beredar di media sosial terkait kewenangan kepolisian yang bisa menyita kendaraan bermotor para pengemudi. Apabila kedapatan melanggar peraturan lalu lintas di jalan.
Narasi itu disebarkan oleh akun X @tanyarlfes yang mengunggah tangkapan gambar terkait perubahan aturan dalam tilang bagi anggota kepolisian pada tahun 2025.
“Welcome to Indonesia
- perampasan aset koruptor
- perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jeri payah What do you think?,” tulis akun tersebut.
Atas informasi tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan kalau hal itu tidaklah benar. Bahwa, polisi tidak bisa langsung menyita kendaraan.
“Info yang beredar adalah tidak Benar,” kata Slamet saat dikonfirmasi Senin (17/3/2025).
Atas narasi yang beredar di media sosial, Slamet pun memberikan penjelasan yang utuh. Bahwa tidak ada perubahan aturan dalam tilang yang dilakukan anggota di lapangan.
“Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada,” tuturnya.
Sementara soal pengesahan STNK tahunan, harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara bisa ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT. Jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Misal: kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan,” terangnya.
Kemudian konfirmasi pelanggaran ETLE, setiap pengemudi tidak langsung ditilang. Pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat terdaftar untuk melakukan verifikasi lebih dulu.
Selanjutnya, apabila pengendara belum membayar pajak kendaraan melebihi batas waktu. Hanya akan dikenakan denda sesuai Perda masing-masing Provinsi.
Selanjutnya, pemblokiran data kendaraan dilakukan jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Penjelasan lainnya adalah terkait dengan pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun. Sementara, pembaruan STNK hanya dilakukan jika masa berlakunya sudah habis 5 tahun.
“Dasar hukum. Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, pastikan STNK-mu selalu up-to-date dan patuhi aturan lalu lintas ya! Jangan sampai kena tilang karena hal-hal yang sebenarnya bisa dihindari,” bebernya.
9 bulan yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu