Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Tok! Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 17 Maret 2025 | 21:35 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wishnu Andiko (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtarudin Alam)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wishnu Andiko (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtarudin Alam)

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

“Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wishnu Andiko kepada wartawan pada Senin (17/3/2025).

Sidang etik hari ini turut mendengarkan keterangan delapan saksi yang hadir secara langsung maupun virtual. Mereka turut menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui.

Sampai akhirnya majelis hakim menyatakan AKBP Fajar terbukti melecehkan anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan yang sah, mengkonsumsi narkoba, dan menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

“Dengan putusan tersebut kami sampaikan info, pelanggar melakukan banding, sehingga hak pelanggar,” katanya.

Yakin Bakal Dipecat

Sebelumnya, Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman bakal dipecat atau dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keyakinan itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam terkait sanksi PTDH yang dianggapnya sangat layak diberikan sebagai hukuman etik tindakan Fajar yang masuk kategori pelanggaran berat.

"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," kata Anam kepada wartawan pada Senin (17/3/2025).

Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Termasuk dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: