Soal Revisi UU TNI, Menko BG: Tidak Dimaksudkan Kembalikan Dwifungsi Militer

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan revisi UU TNI tidak dimaksudkan bertujuan untuk mengembalikan dwi fungsi ABRI.
"Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu," ujar BG saat hadir dalam acara di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
BG menambahkan tujuan pembahasan Revisi UU TNI ini murni sesuai untuk kebutuhan pemerintahan atas perkembangan zaman. Terutama, kepada prajurit sesuai dengan masing-masing keahliannya.
"Tujuan revisi ini memang murni untuk sesuai kebutuhan zaman agar TNI kita semakin profesionalismenya meningkat begitu, utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan," tandasnya.
Sebelumnya, DPR membantah revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR akn menjaga supremasi sipil.
"Nah, kemudian ada yang berkembang tentang ada dwi fungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ketua Harian DPP Gerindra ini menegaskan draf yang banyak beredar di masyarakat tidak sesuai dengan draf yang dibahas di DPR. Pasal-pasal yang dipersoalkan tidak ada.
"Karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," kata Dasco.
DPR menjamin revisi UU TNI ini agar tidak ada pelanggaran undang-undang yang terjadi.
"Kemudian, memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu," katanya.
9 bulan yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu