Apa Itu THR? Berikut Pengertian hingga Ketentuannya

BeritaNasional.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan tambahan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya agar pekerja dapat merayakan dengan lebih tenang dan sejahtera.
Pemberian THR didasarkan pada agama yang dianut oleh masing-masing pekerja. Idul Fitri menjadi acuan bagi pekerja Muslim, sementara Natal untuk Kristen, Nyepi bagi Hindu, Waisak untuk Buddha, dan Imlek untuk Konghucu.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mensyaratkan minimal tiga bulan masa kerja.
Berikut adalah beberapa ketentuan pemberian THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
- Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.
* Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.
- Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari:
1. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages)
2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- THR diberikan satu kali dalam setahun sesuai pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.
- THR dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh.
- THR Keagamaan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- THR yang merupakan singkatan dariTunjangan Hari Raya diberikan dalam bentuk rupiah.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu