Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Terus Penuhi Unsur Perkara Kasus Korupsi e-KTP Agar Paulus Tannos Diadili

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 19 Maret 2025 | 11:00 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang memenuhi unsur perkara yang melibatkan buron kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditanya terkait alasan kian gencar memeriksa sejumlah eks narapidana terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Masih dalam rangka pemenuhan unsur perkara sprindik yang berjalan saja. Yang pasti (diperiksa) untuk (tersangka) Paulus Tannos,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Teranyar, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Paulus Tannos sedang menjalani proses penuntutan di Singapura. Dirinya meminta hal itu dihormati oleh semua pihak.

“Info bahwa karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," ujar Setyo.

"Jadi sebagai informasi, saya yakin sebenarnya informasi ini lebih pas, lebih detail kalau disampaikan oleh Pak Menteri Hukum," imbuhnya.

Setyo mengatakan keputusan untuk memproses buronan tersebut akan dilakukan setelah proses penuntutan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura selesai.

"Nah, dari proses penuntutan itulah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," tuturnya.

Saat ditanya kapan Tannos akan dipulangkan dan dihukum di Indonesia, Setyo mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Ya, informasi yang saya dapatkan baru sebatas proses penuntutan itu," kata dia.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa batas waktu yang dimiliki Indonesia untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen permohonan ekstradisi kepada pemerintah Singapura sudah dilaksanakan.

"Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3. Sampai tanggal 3, tapi setelah itu ada proses penuntutan. Nah, itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: