Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kortas Tipidkor Blak-blakan Ungkap Kasus 2 Polisi Peras Sekolah di Sumut, Angkanya Rp 4,7 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 19 Maret 2025 | 09:10 WIB
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akhirnya menjabarkan kasus dugaan korupsi yang menjerat dua polisi terkait pemerasan terhadap sekolah di kawasan Sumatera Utara (Sumut).

Kasus yang terjadi pada November 2024 ini turut menjerat tersangka mantan PS Kasubdit Tipidkor Dirkrimsus Polda Sumut Kompol Ramli dan Brigadir Bayu sebagai penyidik pembantu.

“Rp 4,7 miliar totalnya lah. Ya beberapa dari hasil pemeriksaan itu pada pihak-pihak sekolah. Totalnya 12 pihak sekolah,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan pada Rabu (19/3/2025).

Kasus yang menjerat kedua anggota yang telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini terbongkar setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk selanjutnya ditangani Polda Sumut.

“Kami sudah komunikasi dengan teman-teman KPK, KPK juga menangani untuk konstruksi Pasal 2, Pasal 3. Ini kan terkait kasus masalah sumber anggaran dana alokasi khusus (DAK),” jelasnya.

“Nah, ini tadi saya bilang ada dua konstruksi, pertama konstruksi pengadaan itu KPK. Nah, yang dua orang ini, ini kita pakai Pasal 12E, Pemerasan,” tambahnya.

Duduk perkara kasus ini berawal dari rencana pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut. Sumber dana berasal dari DAK yang telah disiapkan untuk membantu kegiatan pendidikan di daerah.

Lewat dana DAK ini, ada pihak yang mencoba untuk meminta proyek sebagaimana yang diusut KPK. Sementara itu, peran dua polisi adalah memeras sekolah yang tidak mau diminta proyeknya. 

“Pekerjaannya itu masuk Pasal 2, Pasal 3 yang ditahan sama KPK. Nah yang tidak mau diminta pekerjaannya inilah pakai, si dua orang ini tadi. Pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah ini Pemerasannya,” ungkapnya.

Karena itu, Cahyono menyebutkan, dari hasil pengembangannya, penyidik dalam waktu dekat mengumumkan adanya tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Ada, nanti kita kalau update. Yang pihak swastanya ada juga,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: