DPR Usulkan Pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi dalam Revisi UU Perkoperasian

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu perubahan dalam undang-undang ini adalah pembentukan lembaga pengawas khusus koperasi.
Dalam rapat pleno Tim Ahli revisi UU Perkoperasian, dipaparkan bahwa ada klausul baru mengenai pembentukan lembaga pengawas. Lembaga pengawas koperasi ini akan serupa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nah, hal baru di sini adalah tentang lembaga pengawas, atau kalau di sektor keuangan itu OJK. Mungkin di sini namanya belum ada, tetapi paling tidak usulan-usulan mengarah pada Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) nantinya," jelas Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR, Arwani, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Lembaga pengawas koperasi tersebut akan diatur dalam sejumlah pasal dan akan fokus mengawasi koperasi simpan pinjam.
"Itu nanti sudah diatur dalam beberapa pasal terkait lembaga pengawas yang khusus mengawasi koperasi simpan pinjam," ujar Arwani.
Revisi UU Perkoperasian juga akan mengatur mengenai peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Jadi, di KSP ini nanti diskenariokan dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi, maka akan dijamin oleh LPS Koperasi," ujar Arwani.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu