Kamis, 20 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

DPR Usulkan Pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi dalam Revisi UU Perkoperasian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 19 Maret 2025 | 22:45 WIB
Pedagang menunjukan minyak kita di warung kelontong, Jakarta, Kamis (9/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Pedagang menunjukan minyak kita di warung kelontong, Jakarta, Kamis (9/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu perubahan dalam undang-undang ini adalah pembentukan lembaga pengawas khusus koperasi.

Dalam rapat pleno Tim Ahli revisi UU Perkoperasian, dipaparkan bahwa ada klausul baru mengenai pembentukan lembaga pengawas. Lembaga pengawas koperasi ini akan serupa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nah, hal baru di sini adalah tentang lembaga pengawas, atau kalau di sektor keuangan itu OJK. Mungkin di sini namanya belum ada, tetapi paling tidak usulan-usulan mengarah pada Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) nantinya," jelas Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR, Arwani, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Lembaga pengawas koperasi tersebut akan diatur dalam sejumlah pasal dan akan fokus mengawasi koperasi simpan pinjam.

"Itu nanti sudah diatur dalam beberapa pasal terkait lembaga pengawas yang khusus mengawasi koperasi simpan pinjam," ujar Arwani.

Revisi UU Perkoperasian juga akan mengatur mengenai peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Jadi, di KSP ini nanti diskenariokan dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi, maka akan dijamin oleh LPS Koperasi," ujar Arwani.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: