Puan Ungkap 3 Substansi Perubahan UU TNI

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan hanya ada tiga substansi utama yang diubah dalam revisi UU TNI yang baru disahkan. Yaitu pasal 7, pasal 47, dan pasal 3.
Pertama, pasal 7 mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang ditambah dua tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16.
Yaitu, membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber, membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ujar Puan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Berikutnya adalah pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Ada penambahan kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI menjadi 14.
Yaitu, kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Di luar 14 itu, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
"Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujar Puan.
Terakhir, pasal 53 tentang penambahan masa usia pensiun prajurit TNI. Landasannya adalah masalah keadilan. Perubahan usia pensiun TNI dibagi dari tingkat kepangkatan.
"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," ujar Puan.
Ketua DPP PDIP ini pun menegaskan DPR dan pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
"Karenanya, kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," kata Puan.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu