Jumat, 21 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Puan Tegaskan Revisi UU TNI Tetap Larang TNI Berpolitik dan Berbisnis

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 Maret 2025 | 17:20 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Beritanasional/Ahda)
Ketua DPR RI Puan Maharani (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada perubahan pelarangan TNI dalam berpolitik dan berbisnis dalam UU TNI yang baru disahkan. Prajurit aktif tidak boleh menjadi anggota partai politik dan tidak boleh terlibat bisnis.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu haru," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Puan juga menegaskan hanya 14 kementerian/lembaga yang bisa ditempati TNI aktif. Selain itu, prajurit TNI harus mundur dan pensiun dini 

"Dan bahkan kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," katanya.

Ketua DPP PDIP ini meminta semua pihak jangan ada kecurigaan dengan UU TNI yang baru disahkan. Ia meminta sebaiknya dibaca dengan baik-baik isi draf UU TNI baru 

"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," pungkasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: