Minggu, 23 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Bareskrim Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Non-subsidi di Jatim, 1 Orang Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 Maret 2025 | 21:34 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ternyata telah menetapkan seorang inisial E sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan pupuk non-subsidi di wilayah Jawa Timur (Jatim). 

"Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di Jawa Timur, di daerah Gersik. Inisialnya E,” kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Meski begitu, Samsu menjelaskan bahwa E sampai saat ini belum ditahan. Karena, proses gelar perkara yang baru dilakukan sehingga penyidik masih terus mendalami kasus ini.

“Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita sudah baru melakukan gelar penetapan tersangka," ujar dia.

Adapun E merupakan produsen pupuk dari PT BT yang jadi tersangka lantaran memproduksi pupuk dengan kadar tak sesuai perjanjian dalam kontrak.

"Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian," ujarnya.

Di sisi lain, kasus ini terkuak atas laporan Kementerian Pertanian. Termasuk, adanya kasus kedua yang masih tahap penyelidikan umum dengan modus hampir sama terkait penyelewengan pupuk non-subsidi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: