KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi di Pemprov Bengkulu ke JPU

BeritaNasional.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pelimpahan tersebut baru dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini karena pemberkasan baru rampung.
Ketiga berkas tersebut milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu, Erviansyah (EV).
“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari penyidik ke JPU,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu.
Salah satunya adalah Rohidin Mersyah. Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu, Erviansyah (EV), sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Lembaga antirasuah ini juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami pengumpulan uang yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Terbaru, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu dan menyelidiki adanya koordinasi dalam penyerahan "serangan fajar" pada Pilkada 2024.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu