Sabtu, 22 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Israel Tahan Hak Pemasukan Palestina hingga Rp 16,5 Triliun

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:07 WIB
Gaza dihancurkan Israel (Foto/Inst Gaza Now)
Gaza dihancurkan Israel (Foto/Inst Gaza Now)

BeritaNasional.com - Kementerian Keuangan Palestina menyatakan, Israel telah menahan hak pemasukan pajak yang seharusnya diterima Palestina hingga 2 miliar dolar AS (Rp16,5 triliun) sejak 2019.

Dalam pernyataannya, Kementerian Keuangan Palestina menyebut penahanan dana pajak tersebut dilakukan Israel dengan berbagai dalih.

Dana tersebut berasal dari pajak serta bea dan cukai yang dipungut terhadap semua barang yang masuk ke teritori Palestina baik melalui Israel ataupun melalui titik perbatasan darat, air, dan udara Israel.

Menurut Perjanjian Oslo yang ditandatangani Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel pada 1993, Israel bertanggung jawab memungut pajak tersebut dan menyerahkannya setiap bulan kepada otoritas Palestina, dengan memotong biaya administrasi sebesar 3 persen untuk biaya pemungutan.

Namun, Kementerian Keuangan Palestina menyatakan bahwa Israel telah menahan hingga 7 miliar shekel atau 2 miliar dolar AS dari 2019 hingga Februari 2025.

Sementara, total potongan yang dikutip Israel dari pemasukan pajak tersebut mencapai 20,6 miliar shekel (Rp 92,4 triliun) sejak 2012 hingga Februari 2025.

Kementerian memandang tindakan Israel menahan penyerahan dana yang menjadi hak Palestina tersebut sebagai "pelanggaran berat" atas seluruh kesepakatan bilateral dan berdampak besar bagi ekonomi dan kehidupan masyarakat Palestina.

Sementara itu, Pemerintah Palestina menyatakan telah bekerja sama dengan mitra-mitra internasional dan pemangku kepentingan lainnya untuk menekan Israel menyerahkan dana tersebut dan "mengakhiri kebijakan memotong dana rakyat Palestina secara ilegal".

Bank Dunia juga sempat memperingatkan pada 23 Mei 2024 bahwa Otoritas Palestina terancam mengalami keruntuhan finansial.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: