Penerima Bertambah, Pemprov DKI Hanya Gunakan DTKS untuk Tentukan Penerima KJP Plus

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan, pihaknya tak lagi menggunakan pemeringkatan kesejahteraan atau desil untuk menentukan warga mana saja yang bisa mendapatkan bantuan sosial KJP Plus.
Oleh karena itu di kepemimpinan Gubernur Pramono Anung, jumlah penerima KJP Plus untuk tahap I tahun 2025 naik drastis menjadi 707.622, dari sebelumnya tahap 2 tahun 2024 yakni 523.000 orang.
"Yang saat ini kan kita tidak menggunakan desil. Kalau mereka kemarin memang tidak menjadi prioritas, tidak menerima karena alasan desilnya, saya yakinin itu sudah masuk (menjadi penerima) yang sekarang," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Sebagai informasi, sumber data untuk menetapkan penerima KJP Plus di era Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono adalah adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS itu kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Bappenas.
Dari hasil pemadanan data itu, didapatkanlah desil. Kategori desil yang masih bisa menerima KJP adalah sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sarjoko menjelaskan, kini Pemprov DKI hanya menggunakan DTKS untuk menetapkan data penerima KJP.
"Jadi data DTKS itu sebelumnya sudah dilakukan pemadanan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jadi kita menggunakan data DTKS itu sudah clean," ujar Sarjoko.
Adapun anggaran KJP untuk tahun ini adalah Rp 3,29 miliar. Angka ini bertambah Rp 1,2 triliun dari sebelumnya pada 2024 Rp 2,054 triliun.
"Sekarang totalnya yang kita butuhkan menjadi Rp 3,29 triliun. Kurang lebih bertambah sekitar Rp 1,2 triliun," tandas Sarjoko.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu