Tim Hukum Hasto Kristiyanto Tuding KPK Framing Febri Diansyah

BeritaNasional.com - Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memframing Febri Diansyah melakukan kejahatan.
Hal itu diucapkan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurut Maqdir, KPK tidak adil karena seolah-olah menarik Febri yang sedang membela Hasto ke dalam perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dan perkara itu seolah-olah diframing bahwa mereka sudah melakukan kejahatan," ujar Maqdir di PN Jakpus, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Maqdir lantas menyesalkan perbuatan KPK tersebut dan meminta lembaga antirasuah berhenti memframing Febri yang sedang membela Hasto melakukan kejahatan.
"Saya kira mestinya KPK berhenti lah memframing orang dengan cara-cara yang buruk seperti ini,” tuturnya.
Ia menilai framing KPK tersebut tidak akan menghasilkan apapun selain buruk sangka terhadap sesama kita dan sesama warga negara.
“Bahkan, bukan cuma buruk sangka, kita akan saling fitnah terhadap persoalan ini. Ini yang harus dihentikan," kata dia.
Sebelumnya, KPK menduga SYL membayar Visi Law dengan uang hasil TPPU. Hal tersebut menjadi dasar penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah di bekas kantor Febri itu.
"Di perkara TPPU itu, tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengingatkan bahwa Visi Law pernah disewa SYL sebagai konsultan hukumnya. Dirinya menduga SYL membayar para pengacara dengan uang haram hasil korupsi.
“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar," tuturnya.
Dirinya juga mengaku mengecek apakah proses kontrak SYL dengan kuasa hukumnya dilakukan secara benar dan melakukan berbagai pendalaman.
Ia mengaku belum bisa memastikan apakah Febri Diansyah dan Donal Fariz bakal diperiksa. Hal tersebut dia sebut merupakan kewenangan penyidik.
"Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah,” kata Asep.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu