Mabes TNI Serahkan Hasil Gugatan UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi

BeritaNasional.com - Mabes TNI menghargai upaya hukum yang dilakukan sejumlah pihak dengan gugatan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi.
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini," kata Kristomei dalam keteranganya dikutip Senin (24/3/2025).
Sebagai bagian dari hak setiap warga negara, Kristomei menyebut UU TNI sudah melalui proses legislasi di DPR. Sehingga apabila ada pihak yang menggugat dipersilahkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dia pun berharap semua pihak dapat memperbaiki profesionalisme TNI. Dengan kepastian dari TNI yanag akan terus mendukung demokrasi dan supremasi sipil.
"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Adapun gugatan terhadap UU TNI dilayangkan setelah beberapa hari disahkan oleh DPR. Tercatat melalui situs MK permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dengan tujuh orang pemohon.
Adapun para pemohon adalah; Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," tulis pokok perkara gugatan tersebut.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu