Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Masa Tahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Bakal Lebaran di Rutan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 24 Maret 2025 | 21:11 WIB
Artis Nikita Mirzani. (BeritaNasional/Bachtiar).
Artis Nikita Mirzani. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Suasana lebaran yang dijalani Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra bakal berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Setelah Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan pada Senin (24/3/2025). 

Karena, akibat perpanjangan itu, secara otomatis Nikita dan Mail akan merayakan momen lebaran tahun ini di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudar IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Ade Ary menerangkan perpanjangan masa tahanan Nikita dan Mail dilakukan sebagaimana tahapan penyidikan sebagai diatur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHAP). 

“Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara,” ujar Ade Ary. 

Sehingga, Ade Ary mempersilahkan kepada para keluarga dari kedua tersangka yang ingin membesuk saat momen lebaran bisa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Proses atau SOP besuk tahanan itu ada, silakan. Yang melakukan pengamanan tahanan adalah Direktorat Tahti, silahkan. Itu ada tata caranya, ada jamnya, ada harinya, dan ada aturannya,” kata dia.

Sebelumnya, Dittipid Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialami pengusaha skincare berinisial RGP.

“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Kamis (20/2/2025).

Penetapan tersangka ini, dilakukan berdasarkan laporan pada 3 Desember 2024 yang dilayangkan RGP selaku pelapor atau korban mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh Nikita dan IM asistennya.

Adapun duduk perkara kasus ini berawal korban RGP yang berselisih dengan Nikita Mirzani. Akibat dari Nikita yang dianggap pelapor menjelek- jelekkan nama korban serta produk miliknya lewat siaran langsung di TikTok. 

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," kata Ade Ary.

Tapi, respons yang didapat justru berisi ancaman. Dengan dugaan pemerasan dialami RGP yang diminta bayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial. 

Akibatnya, RGP pun merasa terancam telah mengirim uang secara bertahap. Dimulai dari 14 November 2024, sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu sesuai arahan Nikita. 

“Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," katanya.

Dalam kasus ini sendiri, Nikita telah diperiksa pada Kamis (6/2/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu, Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik. Di mana, setelah diperiksa Nikita dengan tegas membantah dugaan pemerasan yang dilaporkan RGP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: