Komisi III Bakal Bentuk Panja Revisi KUHAP pada Masa Sidang Berikutnya

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan, pihaknya segera membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang berikutnya. Komisi III siap membahas revisi KUHAP bersama pemerintah usai lebaran.
"Habis lebaran sudah start untuk melakukan kerja kerja pembahasan. Panja dan seterusnya itu akan segera dibentuk," katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (25/3/2025).
Komisi III sudah secara maraton menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan menyusun draf revisi KUHAP sejak beberapa bulan lalu. Draf tersebut juga telah dikirimkan ke pemerintah.
"Jadi sejak, sebetulnya sejak bulan lalu sudah mulai RDPU RDPU kemudian paripurna ini menyebutkan ini kerjaan kita. Kita cepat bergerak dan juga Badan Keahlian DPR juga tim kita diskusi di 8 fraksi diskusi secara maraton lalu menghasilkan draf yang dikirimkan ke pemerintah," kata Hinca.
Politikus Partai Demokrat ini mengungkap salah satu alasan perubahan KUHAP adalah untuk mengontrol kekuasaan yang dimiliki aparat penegak hukum dalam kasus pidana. Salah satunya adalah dengan memberi aturan advokat harus mendampingi orang yang tersangkut hukum sejak proses penyelidikan.
"Power yang dimiliki aparat penegak hukum ini mulai penyelidikan, penyidikan, tuntutan itu power diberikan UU itu harus kita kontrol. Power yang tidak dikontrol akan abuse of power. Maka harus kita kontrol," ujar Hinca.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu