Sabtu, 29 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Pemprov Jakarta Bakal Sanksi Perusahaan yang Tidak atau Terlambat Bayar THR

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 26 Maret 2025 | 17:46 WIB
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho. (BeritaNasional/Lydia)
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tak membayarkan atau terlambat membagikan THR kepada karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan sanksi pertama yang bakal diberikan ke perusahaan adalah peringatan satu dan dua.

"Sanksinya jelas. Pertama, kita ada peringatan satu dan dua. Kita periksa ini," kata Hari kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025).

Bila memang perusahaan tak mengindahkan surat peringatan ini, Pemprov DKI bakal mencabut izin usahanya.

"Kalau memang dia nggak ini, ya kita cabut izin usahanya. Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tadi itu. Kan kita sudah online, oh mereka melakukan pelanggaran. Ya, kita laporkan, cabut nomor induk berusaha (NIB)," jelasnya.

Meski demikian, Pemprov DKI belum menemukan pelanggaran dari perusahaan terkait THR ini selama dua tahun terakhir. Mengingat, aduan THR selalu berhasil diselesaikan.

"Dua tahun ini belum ada (yang dicabut izinnya) karena memang itu tadi, selesai dengan empat kriteria tadi. Ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," jelas Hari.

"Ada yang dibayar karena memang kondisi pailit. Yang satunya tadi istilahnya dibayar setengah karena memang perusahaannya mampunya sekarang," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: