Pemprov Jakarta Bakal Sanksi Perusahaan yang Tidak atau Terlambat Bayar THR

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tak membayarkan atau terlambat membagikan THR kepada karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan sanksi pertama yang bakal diberikan ke perusahaan adalah peringatan satu dan dua.
"Sanksinya jelas. Pertama, kita ada peringatan satu dan dua. Kita periksa ini," kata Hari kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025).
Bila memang perusahaan tak mengindahkan surat peringatan ini, Pemprov DKI bakal mencabut izin usahanya.
"Kalau memang dia nggak ini, ya kita cabut izin usahanya. Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tadi itu. Kan kita sudah online, oh mereka melakukan pelanggaran. Ya, kita laporkan, cabut nomor induk berusaha (NIB)," jelasnya.
Meski demikian, Pemprov DKI belum menemukan pelanggaran dari perusahaan terkait THR ini selama dua tahun terakhir. Mengingat, aduan THR selalu berhasil diselesaikan.
"Dua tahun ini belum ada (yang dicabut izinnya) karena memang itu tadi, selesai dengan empat kriteria tadi. Ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," jelas Hari.
"Ada yang dibayar karena memang kondisi pailit. Yang satunya tadi istilahnya dibayar setengah karena memang perusahaannya mampunya sekarang," tandasnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu