Terlibat Alih Fungsi Lahan, Bos Kampung Rusia Hanya Divonis Penjara 2 Bulan, Ada Apa?

BeritaNasional.com - Kasus alih fungsi lahan di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali sempat menjadi sorotan publik.
Januari lalu, pemerintah setempat menutup PARQ Ubud atau dikenal dengan sebutan Kampung Rusia.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Andrej Frey diproses hukum atas kasus alih fungsi lahan pertanian. Kini yang bersangkutan sudah divonis bersalah dengan hukuman dua bulan penjara.
Saat dikonfirmasi pada Senin (24/3/2025), Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan informasi tersebut.
Bos Kampung Rusia itu telah dipidana dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Sidang pembacaan putusan atas perkara tersebut berlangsung di PN Denpasar pada Senin pekan lalu (17/3/2025).
”Terdakwa Andrej Frey didakwa jaksa melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Melanggar Pasal 109 juncto Pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2019. Dihukum dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta rupiah,” ucapnya.
Dalam Pasal 109, disampaikan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian sebagaimana Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Namun, terdakwa dalam perkara ini hanya dihukum dua bulan penjara dengan denda Rp 200 juta.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 215/Pid.Sus/PN Dps. PN Denpasar menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.
Masing-masing adalah Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara, dan Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima.
Oleh aparat penegak hukum, Andrej Frey diseret ke meja hijau sebagai Direktur PT PARQ Ubud Partners.
Putusan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni hukuman penjara dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara bila denda tersebut tidak dibayarkan.
Melalui unggahannya di media sosial Instagram pada Minggu (23/3/2025), anggota DPD RI Ni Luh Djelantik sempat mempertanyakan kabar mengenai perkembangan perkara tersebut. Sebab, dia mendapat informasi dari media sosial dan aplikasi pesan Telegram yang menyatakan bahwa Andrej Frey sudah bebas.
Berkaitan dengan informasi tersebut, PN Denpasar menyampaikan pelaksanaan putusan merupakan ranah pihak kejaksaan.
Menurut Gede Putra Astawa, jika sudah menjalani putusan sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Tentu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari balik jeruji besi.
”Karena tergantung apakah masih ditahan atau sudah menjalani hukuman sesuai putusan. Kalo sudah sesuai putusan tentu dikeluarkan,” imbuhnya.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu