PPDS Unpad Ditahan Polda Jabar atas Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

BeritaNasional.com - Polda Jawa Barat telah menahan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, yang menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Iya, kami tangani kasusnya. Tersangkanya sudah ditahan sejak 23 Maret,” kata Surawan, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
Surawan menjelaskan bahwa pelaku merupakan peserta residen program spesialis anestesi di Universitas Padjadjaran, dengan kronologi kejadian yang berlangsung di RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.
“Pelakunya satu orang, usia 31 tahun, merupakan peserta program spesialis anestesi,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS di lingkungan Unpad.
“Karena terduga merupakan peserta PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas telah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya.
Yudi menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan maupun akademik.
“Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga privasi dan kerahasiaan identitas korban, keluarga, maupun pelaku.
“Unpad dan RSHS berkomitmen mengawal proses ini secara tegas, adil, dan transparan, serta memastikan seluruh tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup Yudi.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu