Kejagung Bakal Telusuri Aset 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas

Oleh: Panji Septo R
Senin, 14 April 2025 | 08:00 WIB
Kasus suap hakim (Beritanasional/Panji)
Kasus suap hakim (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri aset tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022.

Ketiga hakim tersebut di antaranya, Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU) serta Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM).

Menurut Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, penelusuran aset dan upaya paksa seperti penggeledahan masih dilakukan hari ini.

"Untuk penelusuran aset kepada 3 tersangka yang telah ditetapkan masih terus berlanjut,” ujar Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

Qohar belum membeberkan di mana saja lokasi penggeledahan. Dirinya meminta waktu untuk memproses kasus tersebut sebelum memberi hasilnya.

“Ada beberapa tempat rumah digeledah, namun tidak sampai di situ saja, penyidik bahkan malam ini masih bergerak, seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung RI sudah menetapkan empat orang tersangka terlebih dahulu atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 60 miliar dalam perkara vonis lepas ini.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan diduga menerima suap saat menjebat di PN Jakarta Pusat.

Sedangkan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group menjadi pemberi suap.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," kata Qohar.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," kata dia.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menyita empat mobil mewah bermerk Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus dari rumah Ariyanto.

Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah usai penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan wilayah lain di luar ibu kota.

Atas perbuatannya, Wahyu dipersangkakan Pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Marcella dan Aryanto disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Arif dijerat Pasal 12 huruf C, junto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, juntuh pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  

Adapun tiga hakim dijerat Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: