Selebgram AP Dapat Amnesti dari Myanmar, Kemlu Pastikan Sudah Berada di İndonesia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 22 Juli 2025 | 14:32 WIB
Gedung Kemlu. (Foto/Dok Kemlu).
Gedung Kemlu. (Foto/Dok Kemlu).

BeritaNasional.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan selebgram berinisial AP yang telah mendapat amnesti atas vonis penjara tujuh tahun terkait dakwaan mendanai kelompok pemberontak di Myanmar telah kembali pulang ke İndonesia.

“Sudah (di İndonesia),” ujar Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat saat dihubungi pada Selasa (22/7/2025).

Sementara itu, Rolliansyah mengatakan pihaknya turut memberikan pendampingan dengan berkoordinasi bersama KBRI Yangon terhadap AP yang telah ditahan pada 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.

“Pascavonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu, dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP,” ujarnya.

Selanjutnya, Rolliansyah mengatakan untuk pihaknya juga telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon untuk mendapatkan amnesti oleh State Administration Council pada tanggal 16 Juli 2025.

“Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” jelasnya.

Atas hal ini, Rolliansyah menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: