Polisi Tetapkan Kapten KMP Barcelona sebagai Tersangka

BeritaNasional.com - Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) telah menetapkan satu tersangka terkait insiden terbakarnya KMP Barcelona VA di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
“Penetapan tersangka terhadap satu orang, inisial IB,” terang Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wimpiyanto Hardjito, dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
IB yang merupakan Kapten Kapal KMP Barcelona VA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk anak buah kapal (ABK), penumpang, dan juga nakhoda kapal.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan hasil visum tiga korban dan melakukan identifikasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam kapal yang terbakar, bekerja sama dengan Bidlabfor Polda Sulut.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, tim dan penyidik menyimpulkan bahwa perlu dilakukan peningkatan status (IB menjadi tersangka),” ujar Eko.
Penyidikan Terus Berlanjut
Meskipun telah ada tersangka, Eko menambahkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun rencana penyidikan lanjutan untuk menelusuri lebih dalam peran masing-masing ABK dalam peristiwa tersebut. Proses ini dilakukan sesuai dengan laporan tipe A yang telah dibuat.
“Upaya penegakan hukum sedang berproses. Mudah-mudahan cepat selesai proses penyidikannya. Untuk alat bukti masih kami kumpulkan. Kami mohon doa dari masyarakat agar proses ini bisa segera tuntas hingga ke tahap persidangan,” jelasnya.
Identitas Korban Terungkap
Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulut telah berhasil mengidentifikasi dan menyerahkan tiga jenazah korban kebakaran kapal kepada pihak keluarga. Ketiganya adalah:
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu