Ekstradisi Tannos Terhambat, Otoritas Singapura Minta Dokumen Tambahan

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan otoritas Singapura meminta dokumen tambahan terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP tersangka Paulus Tannos.
Menurut Supratman, permintaan tersebut menjadi salah satu alasan ekstradisi Tannos belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Sementara ada dokumen yang sedang diminta otoritas Singapura,” ujar Supratman di kantor Kemenkumham, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ia menambahkan dokumen yang dibutuhkan akan dikirim kembali kepada otoritas Singapura sebelum 30 April 2025 jika permintaan dokumen tersebut sudah dipenuhi DItjen AHU dan KPK.
“Insyaallah sebelum 30 April ini, dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI tetap berkomunikasi dengan KPK setiap saat,” tuturnya.
Namun, ketika ditanya mengenai jenis dokumen yang diminta, Supratman enggan membeberkan lebih lanjut dan meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada KPK.
“Dokumennya seperti apa? Tanyakan ke KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan melanjutkan penanganan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan buron Paulus Tannos.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, usai pemeriksaan terhadap mantan terpidana kasus e-KTP, Andi Narogong.
“Pemeriksaan itu juga diperlukan karena nantinya, setelah diekstradisi ke Indonesia, perkara Paulus Tannos akan kami lanjutkan,” ujar Asep.
Asep menyebut pemerintah tengah berupaya memulangkan Tannos yang saat ini berada di Singapura dan masih menjalani proses hukum.
“Jadi, diperlukan keterangan-keterangan tambahan, apalagi kemungkinan ada informasi baru dari saudara AN dan pihak lainnya,” jelasnya.
KPK juga telah mendalami keterangan Andi Narogong terkait dugaan komitmen fee yang diterima dari Paulus Tannos dalam perkara korupsi e-KTP. Selain itu, Andi turut diperiksa terkait dugaan keterlibatan konsorsium yang melibatkan anggota DPR dalam proyek tersebut.
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu