Ketahuan Siapkan Uang Rp 60 Miliar, Petinggi Wilmar Group Jadi Tersangka Suap Hakim Vonis Lepas Korupsi CPO

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas atau onslag atas korupsi korporasi crude palm oil (CPO) minyak goreng.
Kali ini, Jampidsus Kejagung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menyeret Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka ke-8 dalam perkara ini.
"Sehingga malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dalam perannya, Syafei memiliki andil sebagai pihak mewakili korporasi untuk menyiapkan uang untuk suap.
Nanti, uang akan diterima Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) lewat pengacara Ariyanto (AR).
Awalnya, Syafei sempat memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group sebesar Rp 20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
Namun, dalam pertemuan selanjutnya, Arif menyampaikan kepada Ariyanto dan Marcella Santoso (MS) bahwa perkara tersebut tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diputus onslag dengan imbalan uang Rp 20 miliar dikali tiga sehingga total Rp 60 miliar.
“(Dapat informasi tersebut) MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD),” tuturnya.
Diketahui, dari uang Rp 60 miliar, nantinya sebanyak Rp 22,5 miliar akan dibagikan Arif kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis onslag yakni, DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
"Terhadap tersangka (MSY) dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu