DPR: Revisi UU Pemilu Tak Perlu Dikebut, Pemilu 2029 Masih Lama

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 18 April 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi Pemilu. (Foto/KPU).
Ilustrasi Pemilu. (Foto/KPU).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong memberikan sinyal revisi UU Pemilu tidak terburu-buru untuk segera dibahas. Menurutnya, Pemilu 2029 masih cukup lama.

Maka itu, Komisi II terus mendengarkan aspirasi publik terkait kepemiluan untuk menyempurnakan penyusunan UU Pemilu baru.

"Pemilunya kan masih lama, 2029. Karena kita ingin penyempurnaan dan sesuai dengan harapan publik," katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (18/4/2025).

Komisi II terus mengundang pakar dan ahli untuk mendiskusikan revisi UU Pemilu.

"Maka dari itu kami di Komisi II mengundang para ahli dna pakar dan pegiat demokrasi, pemilu, sementara ini kita sudah dua kali melakukan diskusi itu di Komisi II," kata Bahtra.

Menurutnya, penyusunan revisi UU Pemilu membutuhkan waktu yang lama. Perlu penyempurnaan undang-undang kepemiluan dengan mendengarkan banyak aspirasi masyarakat.

"Karena waktunya masih lama dan kita butuh penyempurnaan yang betul-betul agar sesuai harapan publik, maka dari itu memang butuh waktu yang panjang untuk penyempurnaannya. Makanya terus dilakukan pembahasan," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: