Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait TPPU SYL

Oleh: Panji Septo R
Senin, 21 April 2025 | 20:15 WIB
Pengacara Rasamala Aritonang bungkam saat ditanya wartawan di gedung KPK Jakarta. (BeritaNasional/Panji)
Pengacara Rasamala Aritonang bungkam saat ditanya wartawan di gedung KPK Jakarta. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengacara Rasamala Aritonang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski demikian, eks pegawai KPK bagian hukum dan perundang-undangan tersebut memilih bungkam kepada awak media setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih Jakarta. 

Dalam pantauan Beritanasional.com, pengacara Visi Law tersebut keluar dari Gedung Merah Putih pukul 16.37 WIB. Ia mengenakan jaket biru dan kemeja bergaris.

Sebelumnya, KPK menduga SYL membayar Visi Law yang membela dirinya di persidangan dengan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu hal ini menjadi dasar penggeledahan kantor Visi Law di Jakarta Selatan.

"Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir," ujarnya.

Asep mengingatkan Visi Law pernah disewa SYL sebagai konsultan hukumnya. Ia menduga SYL membayar para pengacara dengan uang haram hasil korupsi.

“Nah kami menduga uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan membayar," tuturnya.

Ia juga mengaku memeriksa apakah proses kontrak SYL dengan kuasa hukumnya dilakukan secara benar dan melakukan berbagai pendalaman.

"Jadi kita cek di situ. Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah,” tukasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: