Menhan: Evakuasi Warga Palestina Bukan Upaya Relokasi

BeritaNasional.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, rencana evakuasi masyarakat sipil dari Jalur Gaza, Palestina oleh pemerintah Indonesia bukanlah langkah untuk melakukan relokasi.
"Apa yang dilakukan pemerintah adalah evakuasi bukan berarti relokasi masyarakat Palestina ke Indonesia, mereka dievakuasi ke Indonesia untuk menjalani pengobatan tapi bila sudah pulih maka akan kembali ke Palestina," kata Menhan Sjafrie.
Menhan Sjafrie menyampaikan itu dalam 2+2 Pertemuan Tingkat Menteri Pertama China-Indonesia bersama dengan Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Luar Negeri China Wang Yi dan Menteri Pertahanan China Dong Jun.
"Kami mengecam keras apa yang terjadi atas masyarakat Palestina di Jalur Gaza dan harus diselesaikan dengan mekanisme negosiasi yang bermanfaat bagi semua," tambah Sjafrie.
Sedangkan Menlu Sugiono mengatakan, Presiden Prabowo dalam lawatan kenegaraan terakhir telah berbicara dengan beberapa negara Timur Tengah mengenai Palestina.
"Kami dalam posisi terbuka untuk memberikan dukungan kemanusiaan kepada Palestina dan mengapresiasi China karena terus mendukung kemerdekaan Plestina dan solusi Dua Negara, termasuk juga mendukung gencatan senjata dan rekonstruksi," kata Sugiono.
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk mengevakuasi warga sipil dari Jalur Gaza yang menjadi korban dalam perang dengan Israel. Indonesia disebut siap menampung sekitar 1.000 warga Gaza dalam gelombang pertama evakuasi kemanusiaan.
Mereka yang akan dievakuasi terutama para korban luka-luka, anak-anak yatim piatu, dan mereka yang mengalami trauma berat akibat agresi militer Israel.
"Kami siap akan kirim pesawat-pesawat untuk mengangkut mereka. Kami perkirakan jumlahnya 1.000 untuk gelombang pertama," kata Presiden Prabowo kepada pers sebelum bertolak ke Uni Emirat Arab.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu