Ketua Komisi II DPR Bantah Revisi UU ASN Titipan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 22 April 2025 | 18:57 WIB
Suasana raker Komisi II DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana raker Komisi II DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membantah rencana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan titipan pemerintah. 

Ia menegaskan revisi UU ASN merupakan penugasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Politikus NasDem ini mengaku tidak punya kapasitas bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas revisi UU ASN.

"Saya sendiri tidak punya kapasitas bertemu dengan pak presiden. Saya ini cuma politisi kasta Sudra," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Revisi UU ASN dilakukan karena melihat ada masalah netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada. Selain itu, untuk menerapkan sistem meritokrasi para ASN.

"Temanya satu, pasalnya kita lihat. Pasal kan tidak terlalu penting. Itu teknis. Substansi temanya satu. Satu netralitas ASN, yang kedua sistem merit yang harus merata secara nasional," jelas Rifqi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengungkap hanya satu perubahan dalam revisi UU ASN. Yaitu, terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian, serta pemindahan pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya. Kewenangannya diubah menjadi diserahkan kepada presiden.

"Jadi, hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," ungkap Zulfikar.

Ia mengatakan perubahan ini akan menjadikan otonomi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Juga, menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian. Zulfikar mengaku tidak setuju perubahan tersebut.

"Menafikan negara kesatuan, desentralisasi, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di UUD, termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian. Saya termasuk yang tidak setuju," jelas Zulfikar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: