KPK Dalami Rekayasa Pengadaan Iklan Lewat Pihak Internal Bank BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga pihak internal Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, ketiganya diperiksa terkait dugaan rekayasa pengadaan dan markup iklan di Bank BJB.
“Didalami pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021–2023,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).
Tessa mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan, Kamis (17/4/2025) di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga saksi tersebut antara lain Group Head Pengadaan Logistik, IT dan Jasa Lainnya Bank BJB tahun 2017 hingga 2022 Dadang Hamdani Djumyat.
Kemudian, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik, IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB Wijnya Wedhyotama, serta Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah.
“Saksi hadir, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank BJB. Dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, sedangkan tiga lainnya dari pihak swasta.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR).
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta, yakni Kin Asikin Dulmanan (KAD), Suhendrik (SH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 4 Maret melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024).
Dalam kasus ini, Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Keenam agensi tersebut meliputi PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Tessa mengungkapkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
“Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan diperkirakan sekitar Rp222 miliar,” ujar Tessa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu