Kejagung Kembali Sita 2 Kapal dan Ratusan Helm dari Ariyanto Pemberi Suap Hakim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 April 2025 | 15:20 WIB
Kapal sitaan Kejagung. (Foto/Istimewa)
Kapal sitaan Kejagung. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag korupsi korporasi CPO minyak goreng dengan menyita sejumlah barang berharga milik tersangka pengacara Ariyanto (AR).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan penyitaan dilakukan terhadap barang bukti kapal cepat Skorpio GT4NT2 yang bersandar daerah Pademangan, Baruna Raya, Utara,

“Nah, terhadap kapal ini sudah dilakukan penyitaan dan saat ini sedang meminta persetujuan,” kata Harli kepada awak media pada Rabu (23/4/2025).

Sementara itu, satu unit kapal, kata Harli, berkaitan dengan tonase tertentu. Sebagaimana syarat prosedur untuk tindakan penyitaan dimintakan terlebih dahulu izin ke pengadilan negeri.

“Nah, jadi harus dibedakan kapal dengan tonase-tonase tertentu, dia bisa menjadi barang tidak bergerak. Maka harus diminta izin dulu. Sama halnya melakukan penyitaan misalnya terhadap satu unit rumah, tanah, karena dia barang tidak bergerak, maka harus dimintakan izin terlebih dahulu,” tuturnya.

“Sementara itu, barang bergerak bisa dilakukan penyitaan dan meminta persetujuan. Kemudian, terkait kapal, jadi ada dua unit kapal, satu sekarang sudah diminta persetujuan dan satu sedang meminta izin,” tambahnya.

Selain itu, Harli menyebutkan dari hasil penggeledahan lokasi lain, petugas menyita 130 helm yang diyakini milik tersangka Ariyanto. Penyitaan itu dilakukan karena helm tersebut memiliki nilai ekonomis yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

“Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi, ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan,” ujarnya.

Selanjutnya, ada 12 sepeda mewah, 1 motor Harley Davidson, dan 1 mobil Porsche 992, mobil Fiat, dan 1 Mini Cooper yang telah disita beberapa waktu lalu terkait dengan tersangka Ariyanto.

Dalam kasus ini, ada delapan tersangka. Di antaranya, Head and Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) dan pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Kemudian, Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Biaya total Rp 60 miliar diterima Arif. Tiga hakim masing-masing mendapat Rp 22,5 miliar.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: